Komik Politik Nurul Arifin Ditolak Diberbagai Sekolah

Nurul Arifin, artis yang juga menjadi caleg dari Partai Golkar menerbitkan sebuah komik yang diberi judul “Putih Abu-Abu”. Komik ini membidik kepada pemilih pemula yang mencapai 20 persen pada Pemilu 2009. Untuk meraih kelompok baru di dunia politik itu, Nurul melakukan pendekatan dengan menerbitkan komik. Sesuai esensinya, sasaran komik itu tidak hanya mereka yang berusia 17 tahun, tapi juga pemilih yang berusia 21 tahun.

Komik tersebut tebalnya 40 halaman yang dicetak berwarna. Caleg nomor satu partai beringin di dapil Jawa Barat VII (Karawang-Purwakarta) itu mencetak 2.000 eksemplar untuk dibagikan secara gratis. Sebagai tokoh dalam komik tersebut, Nurul menggambarkan sejumlah anak SMA yang dianggap sebagai pemilih paling muda. Secara sederhana, komik itu menjelaskan bagaimana proses yang ada dalam tahapan pemilu serta apa saja yang perlu diketahui tentang pemilu.

Meski dibagikan secara gratis, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang komik politik untuk pemilih pemula berjudul Putih Abu-Abu Pemilu disosialisasikan ke sekolah. Pasalnya, komik tersebut mengkampanyekan Nurul Arifin sebagai caleg Partai Golkar. Di dalam komik tersebut, terdapat empat lembar gambar yang mengesankan supaya pemilih memilih Nurul dalam Pemilu 2009.

KPU menegaskan bahwa dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu Pasal 84 ayat (1) huruf h menyebutkan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. “UU Pemilu melarang sekolah atau tempat pendidikan sebagai sarana berkampanye”.

Nurul Arifin mengatakan dirinya siap merevisi komik yang diterbitkannya agar bisa digunakan sebagai alat sosialiasi di sekolah. Kalau memang direvisi, termasuk gambar dirinya dihilangkan supaya bisa digunakan lebih universal.

Rubbi Widiantoro adalah kontributor swaberita dan dapat dihubungi di rubbi_widiantoro@yahoo.com

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Berita Terkait :


Beri Komentar