Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada pertengahan Maret lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar kembali menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (06′05). Antasari diperiksa sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB dengan dikawal tiga orang penyidik.
Menurut Juniver Girsang, koordinator tim pengacara Antasari, tim penyidik mengajukan 48 pertanyaan kepada Antasari. Namun materi pertanyaan masih soal pendalaman terkait perkenalan kliennya dengan para tersangka lain yang sudah ditahan. Saat keluar ruangan, Antasari yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye tak mengeluarkan satu patah kata pun. Ia langsung digiring ke dalam ruang sel. Pihak pengacara masih belum mendapat informasi dari tim penyidik terkait rencana pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyatakan sudah menerima surat dari Kepala Polri melalui Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa. Namun, jawaban atas surat Kapolri ini akan segera turun dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Surat dari kepolisian berisikan status hukum Ketua KPK nonaktif Antasari. Dalam surat itu, Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Ketua KPK dilantik berdasarkan surat keputusan Presiden tahun 2007 sehingga yang berhak memberhentikan adalah Presiden.
Presiden Yudhoyono menjelaskan, sebelum mengeluarkan keputusan terhadap Antasari Azhar, perlu dicek terlebih dulu aturan yang ada, terutama undang-undang tentang KPK. Menurut Presiden, jika merujuk pada Undang-undang KPK, maka pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus tersangka. Namun jika sudah berstatus terdakwa, pimpinan KPK akan diberhentikan tetap.


