4,5 Tahun Vonis Penjara Aulia Pohan

SwaBerita.Com–Mantan Gubenur Bank Indonesia, Aulia Pohan, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.

Majelis hakim selain menjatuhkan kurungan empat tahun enam bulan Aulia Pohan juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupian serta subsider enam bulan kurungan

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Maman H. Somantri mendapat hukuman yang sama dengan Aulia. Sementara, Bunbunan dan Aslim dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis menjatuhkan hukuman berbeda karena menganggap peran Aulia dan Maman lebih besar daripada peran dua terdakwa lainnya. (18/06)

Rubbi Widiantoro adalah kontributor swaberita dan dapat dihubungi di rubbi_widiantoro@yahoo.com

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Berita Terkait :


Beri Komentar