Pesinetron Krisna Mukti Masuk Penjara

Artis sinetron Krisna Mukti, Selasa (30′06) malam, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Kasus keterlibatan penggelapan uang sebesar Rp 365 juta menjadi alasan utama Krisna ditahan. Pada kasus yang sama, telah lebih dulu menyeret sahabat Krisna, Yoyon Rasmono yang sudah divonis empat tahun enam bulan penjari oleh Kejari Kendari. Bukti yang dipakai untuk menjerat Krisna sejauh ini adalah lembar slip setoran, lembar rekening pribadi, dan struk penarikan uang di anjungan tunai mandiri atau ATM. Semuanya senilai Rp 294 juta. Bukti yang dinilai cukup untuk menyeret bintang iklan Sunlight itu ke penjara.

Kuasa hukum Krisna, Adnan Assegaf, berencana akan segera mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Dugaan penggelapan uang yang dituding Herry P Maulana, Direktur Utama PT Lumbung Seluler, kepada Yoyon yang juga pegawainya dan Krisna Mukti bukan kasus baru. Pada 15 desember 2008, ia diperiksa Kepolisian Daerah Sultra. Karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan, ia tak pernah ditahan. Kepada polisi, Krisna mengaku pernah menerima uang dari Yoyon.

Rubbi Widiantoro adalah kontributor swaberita dan dapat dihubungi di rubbi_widiantoro@yahoo.com

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5 out of 5)
Loading ... Loading ...

Berita Terkait :


Beri Komentar