KPK Tahan Mantan Pejabat Dephub

Mantan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Djoni Anwir Algamar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam. Djoni Anwir diciduk KPK dengan alasan terkait dugaan kasus suap. “Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur,” papar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta. Johan Budi mengungkapkan bahwa, Djoni diduga menerima sejumlah hadiah atau janji berkaitan dengan pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Djoni dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nama Djoni Anwir Algamar disebut dalam sidang dugaan suap proyek pembangunan kapal patroli yang melibatkan anggota DPR Bulyan Royan dan pengusaha Dedy Suwarsono.

Dakwaan Tim Penuntut Umum untuk perkara Dedi Suwarsono menyebutkan, kasus itu bermula ketika terjadi pertemuan antara Dedy Suwarsono, Bulyan Royan, beserta dua pejabat Ditjen Perhubungan Laut, yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional, Tansean Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Djoni Anwir Algamar. Dalam pertemuan itu, Bulyan Royan meminta kepada rekanan yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal patroli untuk memberikan dana kepadanya sebesar delapan persen dari nilai kontrak.

Selain itu, Bulyan juga meminta pengusaha untuk menyetor dana Rp 250 juta per paket. Setelah pertemuan itu, Dedy Suwarsono memutuskan mengambil satu paket pengadaan, yaitu paket C berupa pengadaan 4 unit kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter, dengan nilai Rp 23,6 miliar. Atas kesepakatan dengan Bulyan, Dedy menyerahkan uang Rp 250 juta dalam tiga tahap, yaitu Rp 100 juta pada 6 Agustus 2007, Rp 50 juta pada 10 September 2007, dan Rp 100 juta pada 4 Oktober 2007.

Setelah itu, Dedy bersama perusahaannya, PT Bina Mina Karya Perkasa ditetapkan sebagai pelaksana proyek. Kemudian, pada Mei 2008, Dedy menemui Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlindungan Malau di Departemen Perhubungan untuk mengurus sejumlah dokumen administratif. Dalam pertemuan itu, Dedy menyerahkan Rp 7,5 juta dan dua ribu dolar AS kepada Malau dan Rp 5 juta kepada Algamar. Uang itu sebagai imbalan untuk mengatur agar PT Bina Mina Karya Perkasa milik terdakwa menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli tersebut.

sumber diperoleh dari liputan6

Rubbi Widiantoro adalah kontributor swaberita dan dapat dihubungi di rubbi_widiantoro@yahoo.com

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5 out of 5)
Loading ... Loading ...

Berita Terkait :


Beri Komentar