Bobby Suhardiman diperiksa KPK

juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa Mantan anggota Komisi IX DPR Bobby Suhardiman diperiksa sebagai saksi, dan pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Kasus ini bermula saat mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro melaporkan adanya dugaan suap dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Goeltom. Agus mengaku menerima Rp 500 juta. Menurut mantan anggota FPDIP ini, sedikitnya ada 42 anggota DPR lainnya yang menerima uang seperti dirinya. Total uang yang dibagikan diperkirakan mencapai Rp 24 miliar. KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.  Mereka adalah Hamka Yandhu (FPG), Dudhie Makmun Murot (FPDIP), Udju Djuhairi (TNI-Polri), Endin Soefihara (FPPP).

Fitria Kusumayanie adalah kontributor swaberita dan dapat dihubungi di fitria.kusumayanie@tijecorp.com

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Berita Terkait :


Beri Komentar