Kasus korupsi mengenai pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003 dan melanggar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sehingga merugikan negara sedikitnya Rp 72,54 miliar yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan setelah divonis empat tahun penjara oleh hakim tindak pidana korupsi atau Tipikor, akhir Juni silam, masuk ke masa puncaknya. Danny dipastikan sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25′08). Ia tiba di Penjara Cipinang dengan dikawal dua mobil. Sebelum menghuni rumah tahanan Cipinang, Danny sempat menjadi tahanan di Markas Besar Polri, Jakarta.


