Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sumbangan korban gempa. Bantuan dari Presiden SBY tersebut dianggap sebagai bagian dari dana tanggap darurat. Masa tanggap darurat adalah 14 hari, dari hari pertama bencana sampai 17 September mendatang. Bantuan tersebut dibagikan habis untuk daerah terkena bencana gempa dan dibagikan proporsional sesuai skala dampak bencana di wilayah kabupaten dan kota yang bersangkutan. Bantuan tersebut diharapkan digunakan untuk mendukung kegiatan dapur umum dan pelayanan kesehatan.
Rincian pembagian bantuan tersebut masing-masing untuk Kabupaten Tasikmalaya Rp 1 miliar, Kabupaten Bandung Rp 800 juta, Kabupaten Garut Rp 750 juta, Kabupaten Ciamis Rp 700 juta, Kabupaten Sukabumi Rp 600 juta, Kabupaten Bandung Barat Rp 250 juta, Kota Tasikmalaya Rp 225 juta, Kabupaten Cianjur Rp 250 juta, Kabupaten Bogor Rp 250 juta, Kabupaten Kuningan Rp 100 juta, Kabupaten Banjar Rp 90 juta, Kabupaten Majalengka Rp 75 juta, Kabupaten Subang Rp 50 juta, dan Kabupaten Purwakarta Rp 50 juta.


