Presiden SBY Bentuk TPF Kasus Bibit - Chandra

Kasus penahanan yang dilakukan Polri terhadap pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) demi membuktikan keterlibatan kedua pimpinan nonaktif KPK tersebut dalam kasus penyuapan. Presiden Yudhoyono mengamati akan adanya penurunan kredibilitas para penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan serta KPK) di mata masyarakat umum.

Tim TPF ini diketuai oleh Adnan Buyung Nasution dan beranggotakan staf ahli presiden bidang hukum Denny Indrayana yang menjabat Sekretaris TPF. Anggota lain, Amir Syamsuddin, Todung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwana (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia), Komaruddin Hidayat (Rektor Universitas Islam Indonesia Syarif Hidayatullah), dan Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina). Susunan tim yang dibentuk ini diharapkan mampu menjaga netralitas serta independensi TPF. Adnan Buyung juga menjelaskan, seluruh rapat dan hasil temuan TPF di lapangan akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam. “Perkembangan kerja TPF akan selalu diinformasikan ke masyarakat,” papar Adnan Buyung.

Rubbi Widiantoro adalah kontributor swaberita dan dapat dihubungi di rubbi_widiantoro@yahoo.com

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5 out of 5)
Loading ... Loading ...

Berita Terkait :


Beri Komentar