Ketua MUI Cabang Bogor KH Adam Ibrahim menolak wacana pemerintah tentang UU pernikahan siri, alasannya adalah karena nikah siri dalam ajaran Islam sudah sah jika memenuhi persyaratan.
Beliau menjelaskan bahwa syarah sah sebuah pernikahan adalah jika ada pengantin, ada wali, dan ada saksi pernikahan. Dan apabila syarat – syarat tersebut sudah terpenuhi maka sudah sah menurut hukum Islam.
Adam berpendapat, nikah siri merupakan masalah manusiawi dan lebih baik pemerintah mengatur sanksi terhadap praktik kumpul kebo yang marak saat ini. Beliau juga mengatakan sebaiknya pelaku nikah siri itu melanjutkan untuk melaporkan pernikahannya pada KUA, sehingga terdata baik oleh pemerintah.


April 15th, 2010 at 9:34 am
Aw aw aw
apa kata dunia kalau kita tidak saling menyadarkan diri kita sebagai muslim yg sejati?????????????