Fenomena perkawinan dini yang dilakukan oleh seorang anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa dengan seorang Syekh asal Semarang sangatlah mengandung kontroversi. Dari segi hukum, perkawinan yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji untuk menikahi bocah-bocah di bawah umur adalah tidak sah dan cacat hukum. Syekh Puji dianggap telah melanggar UU Pernikahan, KUHP serta UU Perlindungan Anak.
Gadis berusia 12 tahun tersebut telah dinikah siri pada 8 Agustus 2008. Dan rencananya dalam waktu dekat Syekh Puji akan menikahi dua bocah yang masih sama-sama dibawah umur. Syekh Puji mengungkapkan bahwa niat Beliau menikahi mereka untuk dijadikan istri tidak lain untuk dididik yang mana nantinya pada saat usia mereka telah dewasa atau menginjak 18 tahun akan mempunyai tugas masing-masing untuk mengurusi ponpes Miftahul Jannah, miliknya.
Di lingkungan ponpes setiap istri akan diberikan tugas masing-masing. Misalnya istri pertamanya, Ummi Hani (26), yang ditugasi mengurus ponpes. Sedangkan Ulfa, sejak 19 Oktober 2008 diserahi tugas mengelola PT Silenter, yang bergerak dalam bidang pembuatan kaligrafi dari kuningan. Di perusahaan tersebut Ulfa duduk sebagai general manager. Begitu juga dua bocah cilik yang pekan ini akan dinikahinya. Keduanya, kata Syekh Puji, bakal menangani usaha-usaha yang ia miliki.
Akibat dari perbuatannya, kini Syekh Puji mendapat kecaman dari pihak LSM perlindungan anak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, kecaman tersebut tidak membuat pria brewokan ini gentar dan takut, Ia mengaku kalau langkahnya sesuai dengan ajaran agama. Namun, menurut sudut pandang secara psikologi, prilaku Syekh Puji bisa dikatakan pengidap peadophilia. “Paedophilia adalah sifat kejiwaan manusia yang mempunyai ketertarikan kepada anak di bawah umur”.
Pengidap penyakit ini, mempunyai ciri-ciri antara lain, ia punya ketertarikan seksual terhadap anak-anak, baik itu balita atau anak belum akal baligh. Dan ia menyukai seks yang jarak umurnya jauh berbeda. Dari ciri-ciri tersebut Syekh Puji bisa dibilang masuk dalam kriteria paedophilia. Sebut saja selisih usianya dengan Ummu Hani, istri pertamanya. Usia Syekh Puji saat ini menginjak 43 tahun. Sedangkan Ummu Hani baru berusia 26 tahun. Jadi usia Syekh Puji dan Ummu Hani berjarak 17 tahun. Dan sekarang ia ingin menikahi gadis berusia 12, 9, dan 7 tahun.
Bagi para Ulama yang juga mengikuti perkembangan kasus ini, unsur agama seharusnya tidak dijadikan alasan pembenaran oleh Syekh Puji. Secara fiqih memang wanita bisa dinikahi setelah dewasa, tandanya ya menstruasi. Namun, di Indonesia ada UU Perkawinan yang mengatur batas umur minimal 17 tahun, kalau masih berusia dibawah itu artinya menikahi anak-anak. Dengan demikian prilaku sang syekh ini sebenarnya bisa dikenai sanksi hukum. Sebab selain telah melanggar UU Perlindungan Anak, ia juga bisa dijerat Pasal 288 KUHP.